SYARAT DAN KETENTUAN UNDIAN LUCKY TAX KULINER
Periode Lucky Tax Kuliner
- Lucky Tax Kuliner Ini Berlaku mulai 21 Nopember 2025 s.d 27 Desember 2025.
- Pengundian dilakukan tanggal 31 Desember 2025 di Kantor Bapenda Kotabaru
Mekanisme Lucky Tax Kuliner
- Anda berhak mengikuti undian Lucky Tax Kuliner dengan berbelanja dirumah makan bertanda khusus Lucky Tax Kuliner.
- Berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia
- Pegawai BAPENDA tidak dapat berpartisipasi Lucky Tax Kuliner.
Mekanisme Penentuan Pemenang Undian
- Pemenang ditentukan melalui sistem undian
- Pemenang undian Program akan dipilih secara acak dari semua Peserta Program yang telah melakukan registrasi dan tervalidasi.
- Setiap Pemenang Program yang telah ditentukan, disetujui dan diputuskan oleh Penyelenggara, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat serta tidak ada keluhan dari Peserta yang akan diterima.
- Satu Pemenang hanya berhak mendapatkan 1 hadiah undian.
Pengambilan Hadiah
- Pemenang wajib menunjukkan identitas diri yang sah (KTP).
- Hadiah tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan hadiah lainnya.
- Selain Hadiah Utama, Pemenang Program Undian Lucky Tax Kuliner yang berlokasi di Kabupaten Kotabaru wajib mengambil hadiah sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Bagi yang berlokasi di luar Kabupaten Kotabaru, Penyelenggara akan mengirimkan hadiah ke alamat Pemenang Program sesuai KTP. Pengiriman hadiah akan dilakukan dengan perkiraan 1 (satu) bulan setelah Tanggal Pengumuman Pemenang dan mengikuti tahap verifikasi termasuk apabila dimungkinkan serta melengkapi dokumen yang diminta oleh Penyelenggara.
- Sesi serah terima Hadiah Utama akan diadakan di Bagian Pelayanan Bapenda Kotabaru, yang diperkirakan berlangsung 1 (satu) bulan setelah Tanggal Pengumuman Pemenang.
- Pemenang Hadiah Utama diwajibkan hadir secara fisik pada sesi serah terima Hadiah sesuai tanggal dan waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara.
- Peserta yang menjadi Pemenang dinyatakan gugur sebagai Pemenang apabila tidak melakukan verifikasi atau tidak dapat dihubungi oleh Penyelenggara untuk keperluan verifikasi (maksimal) 30 hari dari Tanggal Pengumuman Pemenang.
- Sehubungan dengan poin 6 diatas, Peserta Program dengan ini setuju untuk melepaskan haknya untuk menerima hadiah sebagai pemenang dan akan membebaskan Penyelenggara dari klaim dan/atau tuntutan penyerahan hadiah dalam bentuk apapun di masa mendatang.
- Penyelenggara berhak melakukan pengecekan serta:
- mendiskualifikasi Peserta atau Pemenang; dan/atau
- menolak atau membatalkan pemberian hadiah, apabila Peserta atau Pemenang diduga melakukan kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dalam bentuk apapun.
Syarat Lain-lain :
- Program Undian Lucky Tax Kuliner tidak dipungut biaya apapun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara yang mengenakan biaya, imbalan dan/atau sejenisnya kepada peserta dan/atau pemenang, maka dapat dipastikan bahwa hal itu tidak benar adanya dan merupakan penipuan.
- Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian (termasuk hilangnya kesempatan dan kerugian konsekuensial yang timbul karenanya) dan/atau segala kerusakan penipuan dan/atau tindak pidana lainnya yang mengatasnamakan Program Undian Lucky Tax Kuliner. Untuk itu, Peserta diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dan/atau tindak pidana lainnya yang mungkin akan mengatasnamakan Program Undian Lucky Tax Kuliner.
- Registrasi yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, atau menggunakan data palsu akan dinyatakan tidak sah.
- Informasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Call Center +62 518 21930 (BAPENDA KOTABARU – BIDANG PAJAK I)
Penyelesaian Perselisihan, Hukum Dan Bahasa Yang Berlaku
- Setiap Peserta dianggap telah membaca, memahami dan mengikuti setiap peraturan yang ada, dan apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyarawah tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Apabila Peserta melakukan pelanggaran yang melanggar hukum, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan membebaskan Penyelenggara dari segala tanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
Persetujuan
- Dengan mengikuti Program ini, Peserta memberikan izin kepada Penyelenggara untuk:
- Menyimpan, menggunakan, mempublikasikan dan/atau menampilkan data pribadi Peserta (dan setiap Pemenang Program antara lain, informasi nama, foto, nomor identitas, alamat, nomor telepon) untuk keperluan publikasi dan/atau verifikasi Pemenang;
- Menghubungi Peserta Program melalui WhatsApp dan nomor telepon yang terdaftar;
- Dengan berpartisipasi dalam Program, Peserta dianggap setuju untuk terikat oleh syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini setelah melakukan registrasi.
Tata Cara Mengikuti Undian.
Untuk mengikuti undian cukup mudah.
- Makan di Restoran atau Rumah Makan yang terdaftar pada program undian.
- Scan QRCODE yang telah disiapkan di restoran atau rumah makan tersebut.
- Isi form undian yang ada.
- Upload bukti pembayaran.
- Screenshot hasil pengisian form undian.
- Simpan bukti pembayaran Anda.
- Pengundian dilakukan tanggal 31 Desember 2025 di Kantor BAPENDA Kotabaru.
Contact
HUBUNGI KAMI
Alamat:
Bapenda Kab. Kotabaru
Jl. Meranti Kuning Nomor 07 Kantor Bapperida Kotabaru Lantai 1 Desa Sebelimbingan, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111. Telp. (0518) 21930 Kotabaru
Email:
bapenda@kotabarukab.go.id
Instagram:
bapenda.kabkotabaru